FPG MPR Tarik Dukungan Amandemen UUD 45

FPG MPR Tarik Dukungan Amandemen UUD 45

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 16:34 WIB
Jakarta - Satu persatu dukungan terhadap amandemen UUD 1945 pasal 22 D berguguran. Setelah Fraksi Partai Demokrat (FPD) MPR mencabut dukungannya, kini giliran Fraksi Partai Golkar (FPG). Akibatnya, jumlah suara tidak memenuhi syarat minimal.Penarikan dukungan dari FPG dilakukan melalui surat DPP Partai Golkar No: B-387/Golkar/V/2007 tertanggal 14 Mei 2007. Isi surat itu menyerukan kepada anggota FPG untuk mengkaji ulang dukungan amandemen UUD 1945 terkait pasal kewenangan DPD itu.Selain itu, surat itu juga meminta semua kader Golkar untuk mamatuhi dan menyesuaikan dengan sikap politik partai. Surat itu ditandatangi Ketua DPP Golkar Ali Wongso dan Sekretaris Jenderal Sumarsono."Kami akan meminta pimpinan MPR mengkaji ulang persyaratan usul amandemen karena sikap Golkar secara resmi akan mengkaji lagi dukungan untuk amandemen," kata Sekretaris FPG MPR Hajriyanto Tohari.Hal itu disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2007).PrihatinMenanggapi pencabutan dukungan itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengaku prihatin dan menyayangkan. Sikap politik itu dinilai tidak konsisten."Kita turut prihatin dengan sikap penyelenggara negara yang tidak konsisten," ujarnya."Kita akan berusaha memenuhi lagi persyaratan minimal," lanjut Laode.Akibat penarikan dukungan FPG yang berjumlah 12 orang, jumlah dukungan amandemen menjadi hanya 223. Padahal syarat minimal 226 suara.Menurut informasi yang dikumpulkan detikcom, penarikan dukungan akan terus terjadi yaitu dari PKB dan PBR. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari kedua partai tersebut. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads