17 Parpol Gurem Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

17 Parpol Gurem Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 16:29 WIB
Jakarta - Agar bisa ikut Pemilu 2009 tanpa verifikasi ulang, 17 partai politik kompak akan mengajukan judicial review UU 12/2003 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Pertemuan itu hanya dihadiri perwakilan 14 partai, yakni PBR, PKPI, PNBK, Partai Patriot Pancasila, PBB, PNI Marhaenis, Partai Syarikat Indonesia, Partai Buruh Sosial Demokrat, PDS, Partai Merdeka, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, dan PPDI."Pimpinan parpol yang hadir menghendaki bisa ikut Pemilu 2009 tanpa verifikasi ulang. Untuk itu, kita akan mengajukan judicial review UU Pemilu lalu, khususnya pasal 9 tentang ketentuan electoral threshold," kata Juru Bicara 17 Parpol Hamdan Zoelva di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2007).Menurut dia, 17 parpol masih mematangkan konsep dan menyusun strategi untuk mengajukan judicial review."Kita masih menunggu perkembangan politik terakhir di DPR," ujar pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bintang Bulan ini.Hamdan mengatakan 17 parpol akan melakukan lobi-lobi ke fraksi DPR serta kajian dan studi banding ke negara lain."Aliansi ini bermaksud menciptakan pembangunan politik agar lebih baik, pembelajaran demokrasi dengan tetap menjaga kebersamaan dan pluralitas," kata Hamdan. (aan/sss)


Berita Terkait