Pledoi Ali Mazi: Pengacara Tidak Bisa Dituntut
Selasa, 15 Mei 2007 16:23 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Ali Mazi, mempertanyakan tuntutan jaksa terkait profesinya sebagai pengacara.Dia menilai seorang pengacara tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata saat membela kliennya."Ini lucu, saya sebagai advokat yang mengajukan permohonan perpanjangan milik klien saya kok jadi terdakwa. Jangankan terdakwa, jadi saksi pun tidak boleh," kata Mazi.Dia menyampaikan hal itu saat jeda pembacaan pledoi pribadinya dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Dia menambahkan, pengacara dilindungi UU Advokat dan mempunyai hak impunitas. Sesuai dengan pasal 15, 16 dan 19 dalam UU itu, pengacara tidak dapat dituntut.Dalam pembelaannya Mazi mengatakan, HGB nomor 26 dan 27/Gelora yang diajukannya atas nama Pontjo Nugroho Susilo alias Pontjo Sutowo dikabulkan BPN.Selanjutnya, PN Jaksel menyatakan, pemberian perpanjangan HGB oleh BPN sah menurut hukum. "Dapatkah saya dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, sedangkan saya mengajukan permohonan itu sesuai ketentuan hukum. Peraturan perundang-undangan manakah yang telah saya langgar?" tanya dia.Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Adriani Nurdin itu, Ali Mazi juga mempertanyakan jaksa yang menuntutnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi 20/2001 yang baru berlaku 21 November 2001, atau menurut UU 31/1999 yang dinyatakan mulai berlaku pada 16 Agustus 1999.Perpanjangan permohonan HGB yang pertama sekali, katanya, dilakukan pada 15 Juni 1999 dan surat kuasa diberikan Pontjo pada 3 Juni 1999."Ketentuan pidana itu tidak boleh berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya," kat dia.Mazi menilai tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkesan dipaksakan.Kasus ini juga penuh dengan nuansa politis, mengingat dia kebetulan masih menjabat menjadi gubernur Sulawesi Tenggara.
(umi/sss)










































