Pupuk Indonesia Ajak Petani Singkong Daftar e-RDKK agar Dapat Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Ajak Petani Singkong Daftar e-RDKK agar Dapat Pupuk Subsidi

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 07 Mar 2025 13:58 WIB
Pupuk Indonesia
Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) telah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025, singkong tercatat sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi, bersama sembilan komoditas lainnya, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

PT Pupuk Indonesia (Persero) pun mengajak seluruh petani singkong segera mendaftarkan diri dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) agar dapat menebus pupuk bersubsidi. Adapun periode pendaftaran e-RDKK berlangsung pada tanggal 6-18 Maret 2025.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana berharap petani singkong segera mendaftarkan diri dalam e-RDKK melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat agar penyaluran bisa segera direalisasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Ia mengatakan pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu. Bahkan, singkong juga diusulkan menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional karena mengandung karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.

ADVERTISEMENT

Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, lanjut Wijaya, petani singkong terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare.

Apabila keduanya sudah dipenuhi, kata Wijaya, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKKdengan menyerahkan data pribadi ke ketua poktan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya Ketua Poktan akan menyampaikan data anggota kelompoknya ke PPL atau BPP.

"Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan," ucapnya.

Wijaya menambahkan, tahun ini, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas. Rinciannya, pupuk Urea 4,63 juta ton, NPK Phonska 4,27 juta ton, NPK Formula Khusus Kakao 147,8 ribu ton, dan pupuk organik sebanyak 500 ribu ton.

Sementara itu, petani singkong dalam skema pupuk bersubsidi, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska formulasi 15-10-12. Dengan demikian, total alokasi pupuk NPK Phonska sebanyak 4,27 juta ton diperuntukkan bagi singkong beserta komoditas lainnya.

"Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, membantu mengembangkan industri singkong tanah air, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional," pungkasnya.

Simak juga video: Akui Ada Kebocoran Distribusi Pupuk Subsidi, Jokowi: Akan Diawasi

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads