Pengumuman! ASN Bisa WFA 24-27 Maret, Ini Surat Edarannya

Pengumuman! ASN Bisa WFA 24-27 Maret, Ini Surat Edarannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 07 Mar 2025 12:50 WIB
Close up photo of men using phone and laptop in the office
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic)
Jakarta -

Pemerintah resmi mengumumkan ASN dapat melakukan work from anywhere (WFA) pada tanggal 24-27 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan surat edaran MenPANRB tentang kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan berupa work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Simak informasi di bawah ini.

ASN Bisa WFA Tanggal 24-27 Maret 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Edaran tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resmi MenPANRB, sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Berikut ini poin-poin penting dalam surat edaran MenPANRB tentang WFA ASN.

ADVERTISEMENT
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025.
  • Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
  • Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Isi surat edaran yang lebih lengkap dapat dilihat di sini.

Link Unduh Surat Edaran WFA ASN

Surat edaran MenPANRB yang mengatur tentang WFA ASN dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.

Simak juga Video: ASN Dapat Lampu Hijau Bisa WFA Mulai 24 Maret

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads