Dan Puspom: Tidak Semua Anggota Tim Mawar Diberhentikan
Selasa, 15 Mei 2007 15:15 WIB
Jakarta -
Kasus vonis untuk Tim Mawar makin tidak jelas. Tidak ada pejabat Mabes TNI yang bisa menjelaskan secara detil mengenai masalah ini. Dan Puspom TNI AD Mayjen TNI Hendardji Supandji menegaskan bahwa sebagian anggota Tim Mawar sudah diberhentikan, meski tidak seluruhnya. "Itu ngarang. Itu sudah diberhentikan. Memang tidak semua," ujar Hendardji Supandji saat dihubungi detikcom, Selasa (15/5/2007). Menurut Hendardji, anggota Tim Mawra sudah mendapatkan hukuman sesuai vonis Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya, 11 anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar divonis bermasalah oleh Mahmilti II atas penculikan 9 aktivis pro demokrasi pada tahun 1999. Lima dari mereka divonis 1-2 tahun penjara dan dipecat sebagai anggota ABRI saat itu. Namun, berdasarkan data yang ditemukan detikcom, dua dari kelima orang itu masih bertugas sebagai anggota TNI aktif dan mendapat promosi jabatan penting setingkat Komandan Kodim (Dandim). Keduanya adalah FS Multhazar (mantan Wakil Komandan Tim Mawar) saat ini menjabat Dandim 0719/Jepara dan Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon. Tiga lainnya belum diketahui apakah sudah diberhentikan atau masih aktif juga sebagai TNI. Berdasarkan data tersebut, Hendardji mengakui memang tidak semua anggota Tim Mawar divonis dipecat. "Kalau tidak salah, yang dipecat itu komandan timnya yang berpangkat mayor. Sedangkan wakilnya tidak," jelas Hendardji. Tapi, saat diyakinkan bahwa Mahmilti II Jakarta juga memvonis empat perwira lainnya untuk dipecat dari ABRI, Hendardji belum bisa menjawab. Dia mengaku tidak tahu secara detil, sebab semua proses hukum sudah dilimpahkan ke Babinkum TNI. "Saya tidak hafal, silakan cek ke Babinkum. Sekarang saya tidak pegang datanya," ujar dia. Mengenai informasi bahwa ada anggota Tim Mawar yang mengajukan banding atau kasasi, Hendardji juga mengaku tidak tahu. "Nanti kita cek dululah," jelas dia.
(asy/nrl)










































