11 Hal Terungkap dari Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Mulia Budi, Wilda Hayatun Nufus, Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 07 Mar 2025 07:01 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah digelar. Terungkap 11 hal dari sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan kasus impor gula ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3/2025) pagi.

Jumlah total tersangka kasus impor gula ini ada 11 orang, salah satunya adalah Tom Lembong. Sidang ini menjadi yang pertama. Sebelumnya, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tom Lembong dkk diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sidang, hadir istri Tom yakni Ciska Wihardja. Hadir pula politikus mantan capres dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.

Berikut adalah sejumlah hal yang terungkap dari dakwaan Tom:




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork