Gus Dur Gugat Jusuf Kalla

Didaftarkan di PN Jakpus

Gus Dur Gugat Jusuf Kalla

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 14:53 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melayangkan surat gugatan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Gus Dur merasa nama baiknya terusik dengan pernyataan JK beberapa waktu lalu.Surat gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (15/5/2007) dan diberi nomor registrasi No 182/PDT.G.BTH.PLW/2007/PN JKT.PST. JK digugat dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.JK diminta membayar ganti kerugian yang terdiri dari material Rp 100 miliar dan imaterial Rp 1 triliun. Selain itu, tergugat juga diminta membayar uang paksa Rp 2 juta sehari setiap tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan ini.Menurut kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, dalam acara pengkaderan fungsional mahasiswa pada 9 April 2007, JK saat menjabat Menperindag/Kepala Bulog mengatakan pernah dimintai sejumlah uang oleh Gus Dur. Namun JK menolaknya. Setelah itu JK dicopot dari jabatannya."Pernyataan itu tidak benar. Sangat menyesatkan dan merupakan fitnah," ujar Ikhsan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada.Setelah kejadian itu, pengacara Gus Dur sebenarnya telah mengajukan somasi ke pangacara JK, namun jawaban yang diterima tidak mengena. "Karena itu kita ajukan gugatan," ujarnya.Selain menggugat JK, Gus Dur juga menggugat dua media massa, detikcom dan Duta Masyarakat. Dua media ini dinilai pengacara Gus Dur, sebagai media yang memberitakan pernyataan Jusuf Kalla itu. (ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads