Direktur Hubla Dephub Dimintai Keterangan Kejagung Soal VLCC
Selasa, 15 Mei 2007 14:10 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan penyelidikan kasus pembelian kapal tanker VLCC PT Pertamina. Kali ini yang dimintai keterangan adalah Direktur Perkapalan dan Keperlautan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) Abdul Gani.Abdul dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini."Saya tidak tahu tentang VLCC. Tadi yang ditanya tugas, fungsi dan kaitannya dengan pengawasan kapal-kapal," ujar Abdul usai pemeriksaan selama tiga jam di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2007).Abdul menjelaskan, Perhubungan Laut (Hubla) hanya mengawasi kapal berbendera Indonesia. Sedangkan VLCC berbendera negara Panama."Dengan demikian Panama yang mengawasi, bukan kewenangan Hubla," imbuh Abdul.Hendarman Supanji saat menjabat Plt Jampidsus pernah menjelaskan Tim Penyelidik Kejagung telah menemukan indikasi kuat telah terjadi tindak pidana dalam kasus penjualan VLCC ini.Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka kasus ini. Kejagung juga telah meminta keterangan mantan Menneg BUMN dan mantan Komisaris Pertamina Laksamana Sukardi.
(nik/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































