Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta

Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Saudi Modus Umrah Digagalkan di Soetta

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 17:39 WIB
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 127 calon pekerja migran nonprosedural ke Arab Saudi dan Athena selama Januari-Maret 2025.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 127 calon pekerja migran non-prosedural ke Arab Saudi dan Athena selama Januari-Maret 2025. (dok. Istimewa)
Kota Tangerang -

Polisi menggagalkan pengiriman seratusan lebih pekerja migran ilegal ke Arab Saudi dan Athena melalui Bandara Seokarno-Hatta. Tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung di Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Total ada 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang digagalkan oleh pihak kepolisian selama triwulan pertama 2025. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memberangkatkan para CPMI ilegal seolah-olah untuk melaksanakan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umrah, seolah-olah CPMI tersebut merupakan jemaah umrah serta menggunakan pakaian seolah-olah jemaah umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," imbuh Ronald.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertulisan 'Kementerian Agama', dan lain-lain. Para CPMI itu diiming-iming gaji besar.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI nonprosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta," tuturnya.

Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis, 6 Februari 2025, terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.

"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Yandri.

Kemudian, pada Senin, 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara non-prosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jemaah umrah.

"Pada Sabtu, 22 Februari 2025, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.

Simak juga Video 'Pengakuan Korban CPMI Ilegal: Tak Curiga, Semua Prosedur Sama':

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads