Penertiban Sirene
2 Mobil VoorrijderJuga Ditilang
Selasa, 15 Mei 2007 13:42 WIB
Jakarta - 2 Mobil voorrijder ditilang saat mengawal konvoi sepeda motor tua. 33 Mobil pribadi yang menggunakan sirene dan rotator (lampu sinyal) juga 'diamankan'. Kendaraan itu ditilang pada Senin 14 Mei 2007.Demikian disampaikan Kepala Sub Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Kurniawan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (15/5/2007).Namun Tomex tidak menjelaskan mobil voorrijder milik siapa yang ditilang, apakah pribadi, milik Polda Metro Jaya atau pun milik Dinas Perhubungan.Menurut dia, Polda Metro Jaya akan mengajukan surat permohonan kepada pejabat pemerintah untuk melakukan pengawalan di ruas jalan utama ibukota yang selama ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub)."Dalam minggu ini akan dikirim. Tetapi kita lengkapi dulu sarana motor pengawalannya," ujarnya.Presiden SBY memerintahkan penertiban kendaraan yang menggunakan sirene dan rotator di ruas jalan utama Jakarta. Berdasarkan pasal 72 PP nomor 43 1993 tentang sarana lalu lintas, sirene dan rotator hanya boleh digunakan untuk pemadam kebakaran, ambulans, kepala negara, penegak hukum, dan mobil jenazah.
(aan/asy)










































