KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Kasus Investasi Fiktif Taspen

KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 15:00 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. KPK memanggil Fadlul untuk bersaksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka.

"Hari ini Kamis (6/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

"FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain Fadlul, KPK juga memanggil 3 orang lainnya yaitu:

1. AM Karyawan Manulife
2. NA Karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas
3. ACK Mantan Direksi PT. Asta Askara Sentosa dan PT. Pangan Sejahtera Investama

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads