Bupati Kendal Didakwa Berlapis Korupsi APBD & Terima Hadiah
Selasa, 15 Mei 2007 12:51 WIB
Jakarta - Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro didakwa berlapis. Hendy didakwa menggunakan APBD Kabupaten Kendal 2003-2005 untuk kepentingan pribadi dan orang lain sebesar Rp 28.393.626.244 dan menerima hadiah Rp 24 miliar.APBD yang dipakai adalah pos Dana Tak Tersangka (DTT) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Hendy bisa menggunakan dana itu bekerja sama dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susila. "Terdakwa secara berulang-ulang memerintahkan saksi Warsa Susila menguangkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kepentingan orang lain," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Warsa memindahkan dana APBD yang disimpan dalam beberapa rekening resmi ke dalam bentuk deposito berjangka. Dana dan bunga deposito itu kemudian digunakan oleh Hendy.Atas perbuatan itu, JPU mengenakan Hendy dakwaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Hendy didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri.Dakwaan kesatu subsider adalah Hendy secara bersama-sama dengan Warsa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pasalnya adalah pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat satu kesatu jo pasal 64 kUHP.Dakwaan kedua untuk Hendy adalah menerima hadiah. Tidak tanggung-tanggung, Hendy telah menerima hadiah lebih dari Rp 24 miliar."Dari para pelaksana proyek yang dibiayai dari APBD 2003-2005 yang patut diketahui atau diduga karena jabatan atau kewenangannya sebagai Bupati Kendal," ujar JPU Chatarina Girsang.Dari hadiah yang diterima dari 9 perusahaan itu, Hendy didakwa dengan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.Usai membacakan dakwaan, terdakwa Hendy langsung membacakan eksepsinya. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal ini masih berlangsung sampai 12.30 WIB ini.
(aba/asy)