BPN: Berita Sita Jaminan Meruya 1997 Tidak Sah
Selasa, 15 Mei 2007 12:25 WIB
Jakarta - Mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap mengeluarkan sertifikat tanah pada periode 1997-2001, padahal menurut PT Porta Nigra, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan berita sita jaminan pada 44 hektar lahan di Meruya Selatan pada 1997?"Putusan PN Jakbar yang bulan 4 tahun 1997 menyatakan, sita jaminan itu tidak sah dan tidak berharga," jawab Kepala BPN Jakarta Barat Roli Irawan kepada detikcom, Selasa (15/5/2007).Hal ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 1997. Baru pada 2001, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Porta Nigra dan memutuskan 44 ha lahan di Meruya Selatan dikembalikan ke Porta Nigra."Tapi batas-batasnya tidak jelas, masak saya harus tutup semua Meruya Selatan?" ujar Roli.Hingga kini pria berkulit putih ini juga belum menemukan salinan putusan MA yang keluar tahun 2001 itu. "Saya baru di sini, saya cari, belum saya temukan," kata Romli dalam perjalanannya dari kantornya di Jl Kembangan di Jakarta Barat menuju BPN Pusat di Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.Roli menegaskan, semua sertifikat tanah di Meruya Selatan dikeluarkan dengan prosedur yang jelas. Pertama kali, kelurahan membuat surat riwayat tanah, lalu pihak yang mendaftarkan sertifikat mendatangi Panitia A. Setelah itu BPN akan mengeluarkan pengumuman terbuka selama 2 bulan. Kalau tidak ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baru keluar sertifikat."Prosedurnya jelas," tegas Roli.
(nrl/sss)











































