DPR Akan Minta Klarifikasi KSAD Soal Tim Mawar Jadi Dandim

DPR Akan Minta Klarifikasi KSAD Soal Tim Mawar Jadi Dandim

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 12:12 WIB
Jakarta - Beberapa mantan anggota Tim Mawar malah menjadi Dandim cukup mengherankan. DPR pun akan meminta klarifikasi dari Panglima TNI, KSAD, dan Menhan.Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo mengaku heran dengan beberapa mantan anggota Tim Mawar yang ternyata masih aktif di TNI. Bahkan ada yang mendapat jabatan strategis. Padahal informasinya mereka sudah dipenjara dan dipecat.Namun Djoko tidak terburu-buru menuduh mereka bersalah. Karena itu, dia akan mengklarifikasikan hal ini dalam rapat dengan Menhan Juwono Sudarsono, Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, dan KSAD Jenderal TNI Djoko Santoso pada 28 Mei mendatang."Itu agak aneh. Tapi saya akan klarifikasi dulu. Saya akan cek dalam rapat nanti dengan Panglima, KSAD dan Menhan," kata Djoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2007).Keputusan tersebut dikatakannya agak aneh karena jika benar, berarti penegakan hukum di Indonesia masih belum merata. Untuk itu, harus dicari tahu apa penyebab mereka mendapat jabatan itu. Padahal sebelumnya dikabarkan mereka telah dipecat."Ya itu nanti akan kita cari tahu apakah sudah berketetapan hukum atau mereka mengajukan banding, sehingga pemecatannya dibatalkan," tegas Djoko.11 Prajurit Kopassus yang menjadi anggota Tim Mawar, pasukan elit TNI AD, diadili Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta pada April 1999, terkait kasus penculikan 9 aktivis pro demokrasi pada Mei 1998. 5 Prajurit dihukum penjara dan pecat, 6 lainnya dihukum penjara namun tidak dipecat.Namun sekarang para mantan perwira Tim Mawar ini memiliki jabatan yang lumayan tinggi dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Rata-rata mereka menjabat Komandan Kodim (Dandim).Misalnya saja, Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar) saat ini menjabat Dandim 0719/Jepara, dan Kapten Inf Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon. Padahal keduanya masing-masing dihukum 20 bulan penjara dan pemecatan dari kesatuan TNI.Kapten Inf Dadang Hendra kini menjabat sebagai Dandim 0801/Pacitan dan Kapten Inf Djaka Budi Utama menjabat Komandan Yonif (Dan Yon) 115/Macan Lauser. Keduanya masing-masing dihukum 1 tahun 4 bulan penjara namun tidak dipecat dari kesatuan TNI. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads