6 Aset Widjan dan Keluarga di Solo Diblokir Kejaksaan

6 Aset Widjan dan Keluarga di Solo Diblokir Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 11:59 WIB
Jakarta - 3 Aset milik keluarga Widjanarko Puspoyo di Solo, Jawa Tengah, telah diblokir Kejaksaan. Sebelumnya, 3 sertifikat atas nama mantan Dirut Bulog itu juga telah disita. Dengan begitu, 6 aset Widjan dan keluarga telah dibekukan.Selasa (15/5/2007) tim penyidik Kejagung akan terbang ke Solo, Jawa Tengah untuk mengecek aset-aset bernilai miliaran rupiah itu. Selain itu, 8 saksi juga akan diperiksa."Asetnya berupa properti, kita mau lihat. Yang sudah masuk laporan atas nama WP tiga lokasi. Atas nama keluarganya 3 lokasi. Itu sudah kita blokir semua," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.Hal itu disampaikan Salim di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.Keenam aset Widjan dan keluarga itu, lanjut Salim, telah diblokir oleh Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah.Adapun aset-aset itu adalah tanah dan bangunan di Kampung Baluwarti, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, seluas 11.118 m2. Aset yang terbagi dalam 4 sertifikat itu, 3 di antaranya atas nama Widjan dan 1 lainnya atas nama istrinya, Endang Ernawati.Sementara itu tanah dan bangunan seluas 644 m2 terletak di Kampung Kalitan, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo. Tanah dan bangunan itu terbagi dalam 2 sertifikat atas nama Winda Nidyati Djuanda dan Nisa Songko Puspoyo. (ken/nrl)


Berita Terkait