Pledoi Ali Mazi 154 Halaman
Selasa, 15 Mei 2007 10:57 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton Ali Mazi menilai dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak beralasan. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat PT Indobuild Co.Pledoi dibacakan Ali Mazi di hadapan majelis hakim yang diketuai Adriani Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2007)."Saya akan ajukan pledoi setebal 154 halaman. Intinya saya sebagai seorang advokat hanya menjalankan tugas sesuai dengan profesi sehingga dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak beralasan," kata Ali Mazi sebelum sidang yang digelar pukul 10.36 WIB.Pria yang mengenakan safari warna abu-abu ini mengaku hanya menjalankan perintah UU."JPU penegak hukum, hakim penegak hukum, masak advokat penegak hukum tidak boleh bela klien atas perintah UU, karena itu akan saya beberkan dalam pledoi saya satu per satu," ujarnya.Ali Mazi juga akan membeberkan seputar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan HGB. Ali Mazi tampak didampingi kuasa hukumnya Bonaran Situmeang dan istrinya."Mudah-mudahan nota pembelaan saya ini memberi nuansa baru baik bagi masyarakat. Biar semua orang tahu, masak orang yang mengadukan permohonan bisa dituntut melakukan tindak pidana korupsi," kata Ali Mazi.Hingga pukul 10.55 WIB, Ali Mazi masih membacakan pledoinya. Ali Mazi ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara.
(aan/sss)











































