Sidang Perdana di PN Tipikor, Bupati Kendal Didampingi Istri
Selasa, 15 Mei 2007 10:45 WIB
Jakarta - Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Sang istri terlihat mendampingi. Hendy sudah terlihat hadir di ruang terdakwa bersama istri, Widya Kandi Susanti, di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/5/2007) pukul 09.30 WIB.Hendy terlihat tenang, senyum-senyum kepada wartawan dan beberapa pendukungnya. Bahkan tidak seperti terdakwa korupsi lainnya, Hendy tidak menghindar dari kamera wartawan yang ramai mengambil gambarnya.Persidangan Hendy akan dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal. Sementara jaksa penuntut umum yang akan mendakwanya adalah Suharto, Muhibbudin dan kawan-kawan.Majelis hakim dan JPU saat ini sudah hadir di ruang sidang, namun terlebih dahulu menghadapi sidang pembacaan putusan sela mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham.Hendy akan didakwa terkait penyelewengan dana APBD Kabupaten Kendal 2003 sebesar Rp 64 miliar. Berdasarkan berkas yang diterima PN Jakarta Pusat, Hendy didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.
(aba/asy)











































