Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Kejanggalan Lelang Saham

Jampidsus Buka Suara soal Dugaan Kejanggalan Lelang Saham

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 21:21 WIB
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Anggi Muliawati/detikcom)
Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, buka suara atas dugaan kejanggalan pada pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie mengatakan pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

"Proses itu (pelelangan), kalau barang penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA pengembalian aset," kata Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Febrie mengaku tidak mengetahui proses selanjutnya yang dilakukan oleh PPA. Sebab, kata dia, pemulihan aset merupakan kewenangan dari PPA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kita tidak tahu proses selanjutnya. Siapa yang ngitung, siapa yang ikut lelang, siapa pemenang ada di badan pemulihan aset," tuturnya.

KSST Tuding Jampidsus Beri Persetujuan

Dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI," kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

"Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada," ujar Ronald.

Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.

"Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal," ujar Ronald.




(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads