Sejumlah kantor imigrasi sudah menerbitkan paspor polikarbonat. Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan keunggulan paspor elektronik polikarbonat ini menggunakan chip untuk menyimpan data pemegang paspor sehingga lebih aman.
Selain itu, proses verifikasi paspor polikarbonat saat pengajuan visa lebih cepat. Bahan polikarbonat juga memiliki daya tahan lebih kuat sehingga tidak mudah terlipat.
Berikut ini daftar kantor imigrasi penerbit paspor polikarbonat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Polikarbonat
Berikut ini daftar lokasi kantor imigrasi yang sudah menerbitkan paspor polikarbonat.
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Bandung
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Semarang.
Kelebihan Paspor Polikarbonat
Dirangkum detikcom, bahan polikarbonat merupakan suatu kelompok polimer termoplastik yang mudah dibentuk dengan menggunakan panas. Bahan ini merupakan resin sintetis yang kuat dan biasa digunakan untuk produk cetakan, jendela tahan pecah, atau komponen optis.
Dilansir laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat (seperti plastik) sehingga tidak mudah terlipat.
Sama halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat. Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat warga negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Biaya Paspor Elektronik dan Non-elektronik Terbaru
Mulai 17 Desember 2024, ada penyesuaian tarif paspor elektronik dan non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun. Ini rinciannya.
1. Paspor masa berlaku 5 tahun
- Tarif paspor non-elektronik: Rp 350.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 650.000
2. Paspor masa berlaku 10 tahun
- Tarif paspor non-elektronik: Rp 650.000
- Tarif paspor elektronik: Rp 950.000
3. Percepatan paspor: Rp 1.000.000
Simak juga Video 'Menteri Imipas Harap Paspor Baru Indonesia Makin Kuat di Internasional':
(kny/imk)