Warga Meruya Ajukan Surat Permohonan Fatwa kepada MA

Warga Meruya Ajukan Surat Permohonan Fatwa kepada MA

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 09:57 WIB
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang Selasa (15/5/2007) siang ini, warga Meruya Selatan lewat kuasa hukumnya akan mengajukan surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Warga meminta putusan eksekusi lahan oleh PT Porta Nigra dibatalkan."Siang nanti kita akan mengajukan fatwa secara administratif ke MA, ya surat menyuratnya dulu. Hari ini kita layangkan suratnya," ungkap kuasa hukum warga Fransisca Ramona saat dihubungi detikcom.Rabu 16 Mei, imbuh dia, warga akan menindaklanjuti surat permohonan fatwa tersebut."Jadi sekarang suratnya, besok tindak lanjutnya. Beberapa warga besok akan menanyakan tanggapan MA atas surat permohonan yang dikirim hari ini," ujar Fransisca.Sebelumnya diberitakan permohonan fatwa MA oleh warga Meruya Selatan akan dilakukan Rabu 16 Mei. Fatwa diajukan setelah kasasi MA memutuskan memenangkan PT Porta Nigra untuk mengeksekusi lahan seluas puluhan hektar. Lahan itu diklaim Porta Nigra sebagai miliknya sejak 1970-an. (umi/nrl)


Berita Terkait