Anies Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Besok

Anies Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Besok

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 17:03 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui wartawan di Maskam UGM, Senin (3/3/2025)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui wartawan di Maskam UGM, Senin (3/3/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jakarta -

Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula digelar besok. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menghadiri sidang tersebut.

"Iya, iya, rencananya gitu (Anies besok datang langsung ke sidang)," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Ari mengatakan Tom belum tahu jika Anies akan hadir langsung di sidang besok. Kedatangan Anies ke persidangan untuk mendukung Tom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, beliau mau men-support Pak Tom," ujarnya.

Dia mengatakan kedatangan Anies merupakan bukti persahabatan dengan Tom. Dia mengatakan kondisi kesehatan Tom juga semakin sehat untuk menghadapi sidang dakwaan besok.

ADVERTISEMENT

"Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat. Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," kata Ari.

"Beliau semakin sehat, semakin segar dan semangat untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin," tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kejagung Sita Rp 565 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula':

(mib/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads