Pengacara PT Porta Nigra:
Warga Terpengaruh Bang Yos
Selasa, 15 Mei 2007 09:45 WIB
Jakarta - Warga Meruya Selatan enggan menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemkot Jakarta Barat. Ketidakpuasan hanya terarah ke PT Porta Nigra. Hal itu dinilai sebagai wujud terpengaruhnya warga oleh Gubernur DKI Sutiyoso."Warga hanya terpengaruh Bang Yos itu. Soalnya Bang Yos bilang mau pasang badan atas eksekusi tanah di Meruya Selatan," cetus kuasa hukum PT Porta Nigra Yan Juanda Saputra saat dihubungi detikcom, Selasa (15/5/2007).Menurut Yan, warga harus mendapat penjelasan bahwa di atas tanah yang dipersengketakan itu telah ada sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 1997. Dan karena itu, tidak seharusnya di atas tanah itu dikeluarkan sertifikat tanah."Harus ada kepastian hukum dan tertibkan yang nakal. Ini bukan kasus tanah pertama. Sering ada sertifikat ganda dan sebagainya, masak ya sudah lama berlangsung tidak ada yang curiga," keluh dia.Terkait eksekusi yang hanya difokuskan pada tanah yang hanya diberlakukan untuk lahan bersertifikat di atas 1997, Yan mengaku Porta Nigra sudah ikhlas."Sudah direlakanlah. Kami berdarah-darah juga dengan merelakan itu, tapi mungkin itu lebih baik. Sekarang Pemda DKI sudah saatnya yang buka mata, jangan lindungi aparat yang nakal," tukasnya berapi-api.
(nvt/umi)











































