Mabes TNI: Tim Mawar Sudah Jalani Hukuman Sesuai Vonis

Mabes TNI: Tim Mawar Sudah Jalani Hukuman Sesuai Vonis

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 08:16 WIB
Jakarta - Ada yang tidak klop dengan pernyataan Kapuspen TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen terkait eks Tim Mawar. Menurut Sagom, para anggota Tim Mawar sudah menjalani hukuman sesuai vonis mahkamah militer. Namun, mengapa perwira yang dulu divonis pemecatan dari TNI malah menjabat komandan kodim (Dandim) dan berpangkat letkol? Sagom memastikan memastikan bila ada prajurit TNI yang divonis dipecat, maka prajurit itu tidak akan kembali bertugas. "Kalau dipecat itu sudah pasti, tidak mungkin kembali lagi. Proses hukuman itu kan sudah dilalui," kata Sagom Tamboen yang dihubungi detikcom, Senin (14/5/2007).Sebenarnya, menurut Sagom, pihaknya tidak lagi mengurusi proses hukum dalam kasus penculikan sembilan aktivis pro demokrasi tahun 1998 itu. TNI sendiri sudah memberikan hukuman secara administratif kepada para pelaku yang terlibat kasus tersebut. "Kalau di antara mereka bertugas lagi, karena sudah menjalani hukumannya. Kalau ada dari mereka yang mengajukan proses hukum lanjutan, ikuti saja proses itu," jelas Sagom yang baru dilantik menjadi Kapuspen TNI pada Senin, 14 Mei 2007 kemarin. Sagom mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan itu untuk mengajukan bukti baru untuk melakukan gugatan. "Kalau tidak puas, ini kan negara demokratis. Kalau tidak puas dan ada bukti baru, ada proses yang bisa ditempuh lagi untuk mencari keadilan," tandasnya.Sementara mengenai data adanya mantan anggota Tim Mawar yang divonis penjara dan dipecat, tapi masih aktif bahkan dipromosikan jabatannya sebagai Dandim, Sagom mengaku belum memiliki data tentang hal itu. "Saya belum punya data," ujar dia. Sejumlah perwira Tim Mawar saat ini masih aktif sebagai tentara, memiliki jabatan penting, dan berpangkat Letkol.FS Multhazar misalnya, saat ini menjabat Dandim 0719/Jepara dan Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon. Dalam sidang Mahmilti II Jakarta tahun 1999 lalu, keduanya termasuk dari enam perwira TNI yang divonis dipecat dari kesatuan TNI. (zal/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads