Pejabat TNI Belum Tahu Eks Tim Mawar Jadi Dandim

Pejabat TNI Belum Tahu Eks Tim Mawar Jadi Dandim

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 07:55 WIB
Jakarta - Sejumlah perwira mantan eks Tim Mawar saat ini masih aktif sebagai tentara. Padahal, mereka divonis pemecatan dari anggota TNI. Setelah kasus penculikan aktivis sembilan tahun berlalu, mereka saat ini telah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Komandan Kodim (Dandim). Sejumlah pejabat TNI belum bisa menjelaskan masalah ini. Para pejabat TNI yang dihubungi detikcom, Senin (14/5/2007) kemarin, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Mereka beralasan saat proses hukum terhadap Tim Mawar berlangsung di pengadilan militer, mereka belum menduduki jabatan penting. "Saya tidak tahu itu mas. Waktu itu kan saya belum menjabat. Tolong tanya ke pejabat yang lama, tolong tanya ke MA (Mahkamah Agung)," jelas Komandan Oditur Militer II Jakarta, Kolonel Chk Sudjarwanto saat dihubungi via selulernya oleh detikcom. Hal yang sama juga diungkapkan Oditur Jenderal (Odjen) Brigjen TNI Heru Cahyono. "Saya tidak bisa menjawab itu sekarang. Nanti saya cek dulu dan saya tidak bisa jelaskan melalui telepon," ucap Heru. Namun dirinya tidak secara tegas kapan bisa menjelaskan persoalan tersebut. Sementara Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksamana Muda Henry Willem mengaku tidak mengetahui vonis pengadilan militer itu sudah dijalankan atau tidak. "Kalau kita tidak tahu, soalnya kita hanya pada aspek pembinaan saja, tidak sampai ke peradilannya. Itu mungkin Puspom yang bisa jelaskan," kata dia kepada detikcom.Sedangkan Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Ricardo Siagian hanya mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan dulu data yang ada di Mabes AD. "Wah saya belum tahu itu, nanti saya cek dulu besok," ujar dia singkat.Pada tahu 1999, Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Mahmilti juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tapi tanpa dikenai pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi dikenai hukuman penjara 1 tahun.Keenam perwira yang dipecat dari TNI itu mengajukan bandig. Namun, bagaimana hasil banding saat itu, belum terkuak ke publik. Karena itu, bila saat ini mereka masih aktif sebagai tentara dan berpangkat letkol, wajar bila sejumlah pihak mempertanyakannya. FS Multhazar misalnya, saat ini menjabat Dandim 0719/Jepara dengan pangkat Letkol. Untung Budi Harto menjabat Dandim 1504/Ambon dengan pangkat Letkol. (zal/asy)


Berita Terkait