Dirut PT Porta Nigra Bertalian dengan Eks CEO Astra

Dirut PT Porta Nigra Bertalian dengan Eks CEO Astra

- detikNews
Selasa, 15 Mei 2007 06:20 WIB
Jakarta - Ada kemiripan di jajaran petinggi PT Porta Nigra dengan mantan CEO Astra, Theodorus Permadi (TP) Rachmad. PT Porta Nigra dipimpin oleh Benny Purwanto Rachmad. Apakah ada keterkaitan di antara keduanya?"Memang ada keterkaitan," kata kuasa hukum PT Porta Nigra, Yan Juanda Saputra.Keterkaitan itu berupa pembebasan lahan yang dilakukan Porta Nigra untuk PT Astra. "Makanya Benny dikenal sebagai Benny Astra," kata Yan pada detikcom, Selasa (15/5/2007). "Tapi itu dulu. Jadi jangan kita kait-kaitkan," tukas Yan.Data yang diperoleh detikcom, dua pria bernama Purwanto Rachmad dan Permadi Rachmad mendirikan Porta Nigra pada 1970. Yan menyebut nama depan Purwanto adalah Benny. Sumber detikcom menyebutkan, Benny adalah kependekan dari Benedictus. Benedictus Purwanto Rachmad adalah kakak dari Theodorus Permadi Rachmat, CEO bertangan dingin yang sukses memajukan Astra. PT Porta Nigra menjalankan bisnis pemborong bangunan sipil konstruksi, beton bertulang, baja dan kayu, membangun jalan, jembatan, lapangan terbang, pelabuhan, dan bangunan irigasi baik untuk pemerintah maupun swasta.Modal dasar perseroan ini adalah Rp 20 juta, dan dibagi dalam 50 saham istimewa serta 1.950 saham biasa. Purwanto Rachmad memiliki 40 saham istimewa dan 260 saham biasa. Nilai saham miliknya Rp 3 juta.Sedangkan Permadi Rachmad memiliki 10 saham istimewa dan 90 saham biasa. Nilai saham miliknya Rp 1 juta.Dari pengumuman dalam Berita Negara RI tahun 1974, Purwanto Rachmad di PT Porta Nigra menempati posisi sebagai Direktur I. Sedangkan Permadi Rachmad duduk sebagai Komisaris.Kasus Meruya SelatanPada 1972-1974 PT Porta Nigra melakukan pembebasan tanah seluas 44 hektar di Kelurahan Meruya Udik (Meruya Selatan), Kembangan, Jakarta Barat. Pembebasan itu dilakukan kepada pemilik tanah yang dikoordinir Juhri bin Geni dkk.Kegiatan ini diketahui dan disetujui Lurah Meruya dik, Sana bin Sini, dan Lurah Asmat bin Siming.1974, tanah yang dibebaskan PT Porta Nigra dijual kembali oleh Juhri cs yang bekerja sama dengan Lurah meruya Udik Asmat bin Siming kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat palsu.Juhri cs akhirnya dimejahijaukan karena diduga terlibat tindak pidana pemalsuan, penyuapan, dan penggelapan surat-surat tanah PT Porta Nigra. Juhri divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 1 tahun penjara, dengan 2 tahun masa percobaan. Rekan-rekan Juhri juga dimejahijaukan.Karena tanah tak juga dikembalikan Juhri cs, PT Porta Nigra pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan berlanjut hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memenangkan PT Porta Nigra atas tanah seluas 44 hektar dan 15 hektar.Pada 1 April 1997, tanah yang disengketakan itu pun telah dilakukan sita jaminan. Kepala kantor kelurahan setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat juga sudah diberitahukan. Jadi siapa yang salah? (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads