Wie Darmawan, Penjual Tanah Negara Ditahan Kejagung

Wie Darmawan, Penjual Tanah Negara Ditahan Kejagung

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 20:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Wie Hendra Darmawan, tersangka kasus penjualan tanah negara di Cengkareng. Wie adalah adik Lee Darmawan yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama."Betul WH ditahan di rutan Kejagung. Surat sudah saya tanda tangani sekitar jam 18.30 WIB," kata Direktur Penyidikan M Salim saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/5/2007).Menurut Salim, Wie ditahan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanannya karena dikhawatirkan akan melarikan diri, melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti. "Hari ini dia ditahan setelah diperiksa dua kalisebagai tersangka," ujarnya.Pada akhir Desember 2006 lalu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 20 juta atau subsider 5 bulan kurungan, serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Lee merupakan terdakwa kasus penjualan tanah-tanah berstatus rampasan negara yang berada di wilayah Kecamatan Kalideres dan Cengkareng, Jakarta Barat. (mly/mar)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait