Polda: Gubernur DKI Dikawal Polisi Bukan Dishub
Senin, 14 Mei 2007 19:11 WIB
Jakarta - Selama ini pengawalan para pejabat pemerintah seperti gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan. Namun, setelah adanya penertiban penggunaan sirine dan rotator (lampu sinyal) di beberapa ruas jalan protokol, maka kewenangan pengawalan dilakukan oleh penegak hukum."Ketentuannya apa, semua harus ada dasar hukumnya. Kami akan segera mengirim surat kepada para pejabat bahwa kami siap melakukan pengawalan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Kurniawan ketika dihubungi, Senin (14/5/2007).Namun, Tomex tidak menjawab dengan tegas, apakah pengawalan pejabat pemerintah di jalan-jalan utama tidak boleh lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan seperti biasanya. "Surat tersebut akan dilayangkan setelah polisi dapat menambah armada pengawalan," ujarnya.Saat ini, lanjut Tomex, polisi telah mempunyai sekitar 113 motor dan 62 mobil pengawalan.
(ziz/mar)











































