Penertiban Sirine, 20 Kendaraan Pribadi Ditilang
Senin, 14 Mei 2007 18:59 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan penertiban kendaraan yang menggunakan sirine dan lampu sinyal (rotator) di beberapa jalan utama di ibukota. Pada hari pertama penertiban kendaraan tersebut, Polda Metro Jaya telah menilang 20 kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan rotator."Semuanya kendaraan pribadi bukan dinas," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2007).Menurut Tomex, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pengawalan sendiri untuk acara komunitas, konvoi, dan lainnya. "Kendaraan tersebut umumnya digunakan oleh pemiliknya untuk keren-kerenan dan untuk mendapatkan prioritas di jalan," katanya.Padahal, lanjut Tomex, pengawalan dan penggunaan sirine hanya dapat digunakan oleh pemadam kebakaran, ambulance, kepala negara dan mobil jenazah.Karena dengan pengawalan itu berarti mendapat prioritas di jalan dan mengambil hak pengguna jalan yang lain. Itu ada aturannya," imbuhnya.
(ziz/mar)











































