Jaksa Agung: Lho Kenapa Kerusuhan Mei 98 Harus HAM Berat?

Jaksa Agung: Lho Kenapa Kerusuhan Mei 98 Harus HAM Berat?

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 18:28 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji heran atas tuntutan sejumlah kalangan dan keluarga korban agar kerusuhan Mei 98 di Jakarta ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, dengan status pelanggaran HAM biasa, penyidikan dan pembuktian dakwaan akan jauh lebih mudah. Bukan hanya para pelaku di lapangan, bahkan para petinggi militer yang diduga mengeluarkan perintah pun dapat dikenai hukuman mati."Lho kenapa HAM berat? Wong pakai HAM biasa saja bisa kok kena hukuman mati. Di KUHP pasal 338, 339 dan 340 mengatur itu. Kenapa gak diarahkan ke situ?" ujar Hendarman usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/5/2007).Bila dilihat dari sisi konstruksi hukum, maka proses hukum kasus kerusuhan Mei '98 akan jauh lebih sulit. Sementara untuk mengubah sebagai pelanggaran HAM berat juga memakan waktu lama karena ada sejumlah prosedur yang harus dilalui di parlemen.Hendarman menjelaskan, agar dapat mengubah status kasus dan mengusutnya, berarti Kejagung RI harus melanggar asas anti retroaktif yang dianut sistem hukum Indonesia. Ini membutuhkan persetujuan DPR selaku representasi rakyat Indonesia. Setelah persetujuan didapat, tugas berat selanjutnya adalah membuktikan bahwa benar kerusuhan Mei '98 merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Unsur yang harus dapat dibuktikan adalah tindakan yang didakwakan itu dilakukan secara sistematis oleh mereka yang didakwa terlibat."Jadi saya harus menabrak filter yang tidak mudah. Ini bukan cari-cari alasan atau ada tekanan politis. Saya sih ingin kasusnya diusut, tapi untuk itu apa saya harus melanggar hukum? Kalau saya cari terobosan, apakah saya harus melanggar ketentuan?" gugat mantan ketua Timtas Tipikor tersebut. (lh/asy)


Berita Terkait