3 WN Australia Mendaki Rinjani Saat Tutup Berujung Blacklist dan Denda

3 WN Australia Mendaki Rinjani Saat Tutup Berujung Blacklist dan Denda

Ahmad Viqi, Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 04 Mar 2025 13:00 WIB
Gunung Rinjani di Lombok, NTB.
Gunung Rinjani di Lombok, NTB. (Ahmad Viqi-detikBali)
Mataram -

Tiga warga negara (WN) Australia didenda Rp 6 juta dan di-blacklist oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Pasalnya, 3 WNA itu mendaki Gunung Rinjani saat tutup.

Sanksi tegas diberikan kepada tiga pendaki asal Australia itu seusai nekat mendaki secara ilegal melalui jalur wisata pendakian Sembalun. Padahal, Gunung Rinjani saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem.

"Ketiganya resmi masuk daftar hitam (blacklist) pendakian selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 6 juta untuk ketiganya," kata Kepala Balai TNGR, Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3/2025).

Yarman menjelaskan petugas Balai TNGR awalnya mendeteksi keberadaan tiga pendaki asing di Plawangan Sembalun melalui rekaman closed-circuit television (CCTV), Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka nekat melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.

Petugas Balai TNGR yang menerima laporan pada pukul 14.30 Wita langsung berkoordinasi dengan tim dan Pokja WCM untuk melakukan penjagaan di pintu keluar Bawak Nao. Namun, ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun hingga pukul 23.00 Wita.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: Pendakian Gunung Rinjani Ditutup dari 1 Januari-2 April 2025!

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads