Penyimpangan Dana APBD
Bupati Tanatoraja Ditahan
Senin, 14 Mei 2007 16:27 WIB
Makassar - Bupati Tanatoraja, Amping Situru, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Amping diduga menyelewengkan dana APBD tahun 2002-2004 sebesar Rp 3,9 miliar.Penahanan Amping dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Senin (14/5/2007). Di bawah pengawalan yang ketat, Amping dibawa ke Rumah Tahanan Gunung Sari, Jl Sultan Alaudin, Makassar.Proses penahanan bupati yang menjabat dua periode, yakni 2000-2005 dan 2005-2010 ini, diawali dengan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Pemeriksaan Amping diwarnai unjuk rasa ratusan pendukungnya. Mereka menolak Amping ditahan.Terjadi aksi saling dorong saat Amping akan dibawa ke Kejari Makassar. Ratusan pendukung Amping menghalang-halangi mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Kejari Makassar. Namun demikian, Amping akhirnya bisa dibawa ke Kejari Makassar.Sebelumnya, kejaksaan juga sudah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah CL Palimbong dan Andarius Palino Popang. Palimbong adalah mantan wakil bupati Tanatoraja periode 2000-2005. Sedangkan Andarius adalah wakil bupati Tanatoraja saat ini.
(djo/nrl)











































