Kompleks DPR-3 di Meruya Selamat dari Eksekusi
Senin, 14 Mei 2007 15:50 WIB
Jakarta - Para pegawai DPR yang tinggal di kompleks perumahan DPR-3 di Meruya Selatan, Jakarta Barat, boleh lega. Perumahan itu selamat dari eksekusi.Kabar gembira itu disampaikan oleh Gusmarizal, salah satu pengacara PT Porta Nigra, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2007).Lahan yang tidak kena lainnya adalah Universitas Mercu Buana, institusi pendidikan lainnya, lembaga kesehatan dan tempat peribadatan. "Kavling DKI dan Kavling BRI yang kena," kata Gusmarizal.Porta Nigra menyatakan, mandor tanah Juhri cs telah menjual kembali tanah-tanah milik PT Porta Nigra secara tidak sah dan melawan hukum pada Pemda DKI seluas 15 ha pada 1974. Tanah itu dihargai Rp 200, Rp 250 dan Rp Rp 300/meter persegi untuk proyek lintas Tomang (relokasi warga pembebasan Banjir Kanal Barat). Namun di kemudian hari, lahan itu dijual ke perorangan.Sedangkan Kavling BRI seluas 3,5 ha terletak di lingkungan II pada tahun 1977 dengan harga Rp 1.500/meter persegi.
(nrl/umi)











































