Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya

Pemprov DKI Takkan Bantu Proses Eksekusi Meruya

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 15:52 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu pihak yang dirugikan dalam kisruh Meruya Selatan. Jika eksekusi tetap dilakukan, Pemprov mengancam tidak akan membantu."Gubernur di sini adalah pihak yang dirugikan karena itu kita tidak akan membantu (eksekusi)," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Jornal Siahaan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/5/2007).Pada 26 April 2006, 12 instansi pemerintahan termasuk jajaran Pemkot Jakarta Barat, membahas surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan Porta Nigra untuk melakukan eksekusi 44 ha lahan di Meruya Selatan. 12 Instansi itu sepakat eksekusi dilakukan 21 Mei. Eksekusi diprioritaskan lebih dulu pada lahan kosong. Jornal mengatakan, meski eksekusi dimulai dari lahan yang kosong dan tidak ada bangunan, itu tetap menyalahi aturan. Menurutnya, lahan-lahan kosong di Meruya Selatan itu pasti ada pemiliknya."Lapangan bola di sana itu belum dibangun, tapi tanahnya milik pemprov," ujarnya.Sebelumnya Ketua PN Jakarta Barat Hariyanto telah mangatakan, eksekusi tanah Meruya Selatan pada 21 Mei 2007 ditunda. Namun hingga kini, surat penundaan belum juga keluar. Warga Meruya Selatan masih dag dig dug dan tidak bisa tidur tenang.Lebih lanjut Jornal mengatakan, isi gugatan yang diajukan Forum Masyarakat Meruya Selatan terhadap Porta Nigra dan mandor tanah Juhri dkk sama dengan gugatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kedua pihak memilih mengajukan gugatan secara terpisah."Kita tidak bisa membiayai perlawanan hukum terhadap aset yang bukan milik pemprov," ujarnya.================================================kenapa nggak satu gugatan?itu ada baiknya, sebab kita tidak bisa membiayai perlawanan hukum terhadap aset yang bukan milik pemda. warga juga sudah memilih kuasa hukum yang lain. itu kan pilihan warga, masak kita suruh-suruh supaya ikut kita. kan kesannya kaku. tapi kita tetap sinergis, agar ada penyamaan langkah.pak katanya eksekusi akan ditunda?ya bagus lah, karena kalau terjadi eksekusi, kami tidak akan membantu. biasanya kalau ada eksekusi, muspida dan muspika dimintai bantuan. gubernur di sini adalah pihak yang dirugikan karena itu kita tidak akan membantu.bahkan eksekusi yang mengatakan akan dimulai di lahan kosong, itu juga salah. karena bukan berarti tanah kosong itu tidak ada pemiliknya. lapangan bola di sana, itu belum dibangun, tapi tanahnya milik pemprov. (ken/nrl)


Berita Terkait