Siksa Tahanan Hingga Tewas, 6 Polisi di Solo Divonis Penjara

Siksa Tahanan Hingga Tewas, 6 Polisi di Solo Divonis Penjara

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 15:28 WIB
Solo - Enam anggota Poltabes Surakarta divonis hukuman antara 1,5 hingga 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Keenam polisi ini dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. Keenamnya adalah Brigadir Kristian Fery divonis penjara 2 tahun, Briptu Supriyanto, Brigadir Didik Setiawan, Bripda Sudalmi, Bridagir Aan Suwartoro dan Aiptu Trigani, masing-masing 1,5 tahun penjara. Sidang vonis itu digelar secara bergiliran di tiga ruang berbeda dengan tiga majelis hakim, Senin (14/05/2007). Ketiga majelis hakim yang memimpin persidangan menilai keenam polisi dari jajaran Poltabes Surakarta di Polsektabes Banjarsari tersebut terbukti melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Robertus Ronaldo Rachditya, seorang tahanan kasus curanmor. Roni disiksa dengan pukulan benda tumpul saat pemeriksaan terhadapnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman bagi masing-masing 30 bulan penjara. Karenanya, setelah hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, pihak keluarga langsung menyatakan kekecewaannya. "Vonis ini terlalu ringan, tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak kami," ujar Rahyono, ayah Roni, seusai mendengar vonis. Dia menyatakan akan segera berkonsultasi dengan pihak pengacara untuk mempertimbangkan langkah banding ke pengadilan lebih tinggi terhadap hasil vonis tersebut. Robertus Ronaldo Rachditya alias Roni, 23 tahun, meninggal dunia setelah ditahan polisi di Polsektabes Banjarsari, Solo. Dia meninggal dengan banyak luka lebam di tubuhnya, setelah 3,5 jam sebelumnya ditangkap polisi dengan dugaan terkait pencurian. Roni, ditangkap polisi di dekat rumahnya di Kelurahan Ketelan RT 2 RW IX, Solo pada 20/11/2006 lalu. Selanjutnya Roni dibawa ke Mapolsektabes Banjarsari, tanpa surat penangkapan. Namun pada pukul 18.30 WIB, Roni dinyatakan telah meninggal di RS PKU Muhammadiyah Solo dan saat itu polisi mengatakan kematian itu akibat penyakit pernapasan. Roni meninggalkan seorang istri dan anak yang saat itu baru berusia dua bulan. Keterangan dari polisi itu diragukan pihak keluarga. Alasannya, selain karena Roni tidak mengidap penyakit pernapasan, keluarga juga mendapati banyak luka lebam di sekujur jenazah Roni dari bagian muka, dada, kaki serta bagian lainnya. (mbr/asy)


Berita Terkait