Putusan MA Masih Berlaku Meski Eksekusi Meruya Ditunda

Putusan MA Masih Berlaku Meski Eksekusi Meruya Ditunda

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 15:24 WIB
Jakarta - Eksekusi lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat pada 21 Mei ditunda. Namun demikian, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan eksekusi lahan puluhan hektar itu masih berlaku selama belum ada pembatalan keputusan."Putusan MA masih berlaku sebelum ada pembatalan," tegas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Haryanto di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (14/5/2007).Haryanto mengaku sampai sekarang belum mengeluarkan surat untuk eksekusi tanggal 21 Mei. "Saya juga masih ingin tambahan data-data tanah yang kosong," ujarnya.Dikatakan dia, PN Jakarta Barat menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa girik bukan bukti kepemilikan tanah.PN Jakarta Barat, lanjutnya, juga menerima surat dari kantor Pajak Bumi dan Bangungan yang menyebutkan sejak 1993, data-data girik sudah tidak lagi diadministrasikan. Lalu masuk gugatan perlawanan, dari Pemda dan masyarakat Meruya."Gugatan perlawanan ini yang penting, langkah mereka sudah benar dengan mengajukan gugatan perlawanan. Karena jika ada pihak ketiga yang dirugikan bisa mengajukan gugatan," terangnya.Menurut dia, data-data yang masuk akan diverifikasi. "Yang jelas tidak mungkin penelitian selesai dalam 1 minggu sehingga kemungkinan besar eksekusi akan ditunda tetapi belum jelas sampai kapan," ujar Haryanto. (aan/umi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait