Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan pakar membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I dari PDIP Tb Hasanuddin memberi sorotan soal rencana aturan yang mengizinkan TNI dapat mengisi jabatan sipil.
Dalam RUU TNI, terdapat rancangan agar perwira TNI dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di luar pos-pos yang selama ini diatur oleh undang-undang. Hasanuddin menilai ini bisa membangkitkan dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.
"Kekhawatiran bahwa dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian, menurut hemat saya, tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata Hasanuddin dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Senin (3/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru menurut saya pribadi, saya takutkan adalah kasihan kepada PNS-nya," tambahnya.
Hasanuddin menjelaskan, meski boleh saja hal itu dilakukan, tetap harus diterapkan secara selektif. Jika memang harus ditempatkan TNI, haruslah permintaan dari lembaganya dan harus sesuai kemampuannya.
"Boleh saja sebuah jabatan diisi oleh militer ada dalam pasal berapa UU ASN tetapi harus selektif. Saya sepakat menempatkannya, saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya. Ketiga, juga harus kapabel," kata dia.
Dirinya mencontohkan, bila ada kalangan militer lulusan universitas di bidang pertanian, maka orang tersebut bisa diletakkan di Kementan. Namun, jika hanya lulusan Akademi Militer (Akmil), orang yang bersangkutan harus belajar lagi sebelum ditempatkan di jabatan yang menuntut spesifikasi keilmuan khusus.
"Oh, dia lulusan IPB, tempatkan di Kementan. Kalau hanya lulus di Akmil, ya mohon maaf, kami belajarnya bertempur. Tapi kalau ditempatkan misalnya di Bulog, ya harus belajar sedikit, mungkin belajar banyak," ucapnya.
(ial/dnu)