Legislator Anggap Kemendag Lengah soal Marak Reviewer Makanan-Skincare di Medsos

Legislator Anggap Kemendag Lengah soal Marak Reviewer Makanan-Skincare di Medsos

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 20:10 WIB
Anggota DPR RI Mufti Anam
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam menyoroti maraknya reviewer produk makanan ataupun skincare di ranah media sosial yang harus menjadi perhatian bagi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Mufti menilai hal itu dapat meresahkan publik hingga berujung pada pemerasan.

Hal itu disampaikan Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Mendag Budi Santoso di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). Mufti menilai adanya kelengahan di Kemendag dalam mengawasi konsumen sehingga rawan disalahgunakan oleh influencer yang tidak bertanggung jawab.

"Hari ini sudah menjadi keresahan masyarakat karena adanya kelengahan Kementerian Perdagangan dalam rangka memitigasi, dalam rangka melindungi, para konsumen kita. Panjenengan tahu, akhirnya celah itu dimanfaatkan oleh influencer kita untuk melakukan review-review produk skincare dan juga makanan," kata Mufti dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mufti mencontohkan kasus pengusaha skincare yang diduga diperas oleh pegiat media sosial lantaran review produk yang tak begitu baik. Mufti juga menyinggung influencer makanan yang diduga memeras pengusaha dengan nilai fantastis, mencapai Rp 350 juta.

"Dan yang hari ini ada salah satu pengusaha skincare yang mereka merasa diperas, karena di-review produknya dengan cara-cara yang tidak baik, begitu," ujar Mufti.

ADVERTISEMENT

Mufti lalu mengungkit kasus salah satu reviewer produk makanan di medsos. Mufti menyebut reviewer itu diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik produk.

"Kedua, kalau panjenengan tahu bahwa hari ini, baru dua hari ini ada namanya Codeblu, dia melakukan review terhadap makanan yang kemudian setelah itu si pemilik makanan datang dan ternyata diperas Rp 350 juta, kalau tidak salah, Bapak bisa cek di situ," tambahnya.

Mufti menilai kasus seperti itu terjadi lantaran adanya kelengahan pengawasan dari Kemendag. "Artinya apa? artinya kenapa sampai ada ruang-ruang seperti ini? Ketika ada ruang-ruang seperti ini, artinya ada kelengahan pemerintah, ada ketidakhadiran pemerintah untuk bagaimana melindungi para pengusaha kita, merenungi para konsumen kita, sehingga kemudian ada celah-celah seperti itu," pungkasnya.

(dwr/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads