Jaksa Agung Deadline Periksa Saksi PK Kasus Munir Akhir Mei
Senin, 14 Mei 2007 14:21 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta Jampidum untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri guna mendalami saksi-saksi terkait peninjauan kembali (PK) kasus Munir."Ada saksi lain yang belum diperiksa," kata Hendarman di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2007).Apakah saksinya berinisial O? "Saya tidak mau menyebutkan tetapi sekarang dalam koordinasi," sahut pria berkacamata ini.Hendarman pun meminta agar saksi tersebut dapat diperiksa selambat-lambatnya akhir Mei.Dikatakan dia, Kejagung sudah mengekspose kasus Munir."Konsep memori PK ada 3 jenis, tetapi dari 3 jenis itu yang kita pilih 1 yaitu kesepakatan. Dalam putusan MA ada dissenting opinion, keputusan dissenting opinion ada yang menguntungkan yang bisa untuk memperkuat pengajuan novum," terangnya tanpa merinci 3 jenis konsep memori PK yang dimaksud.
(aan/nrl)










































