Mantan Sipir Jaringan Imam Samudra Batal Dituntut

Mantan Sipir Jaringan Imam Samudra Batal Dituntut

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 14:20 WIB
Semarang - Mantan sipir LP Kerobokan Bali, Beni Irawan, yang didakwa memberikan laptop kepada terpidana mati Bom Bali I Imam Samudra batal dituntut. Sebab JPU mengaku belum siap. Sidang yang berlangsung singkat itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (14/5/2007). Sesaat setelah Hakim Yunianto meminta tuntutan dibacakan, JPU Didik DAP mengaku tuntutan sedang dalam proses penyelesaian. "Mohon maaf. Kami tidak bisa membacakan tuntutan sekarang, karena belum siap. Kami minta waktu seminggu lagi," kata Didik. Karena terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mempermasalahkan, sidang akhirnya ditunda. Usai sidang, Didik enggan menjelaskan ketidaksiapannya membacakan tuntutan. Ia hanya menyatakan, berkas tuntutan sedang disusun sehingga tidak mungkin dibacakan. Tanda-tanda pembacaan tuntutan akan ditunda sudah terlihat sejak sidang dimulai. Hakim, panitera, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa hanya diwakili seorang. Padahal biasanya jumlah mereka dua sampai tiga orang. Beni didakwa menerima kiriman laptop dari Agung Setiadi di Semarang yang kemudian diserahkan kepada Imam Samudra 5 Mei 2005 silam. Saat kasus tersebut terungkap, Beni sudah pindah dari LP Kerobokan Bali ke LP Purwokerto. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, laptop kiriman Agung Setiadi tersebut dipakai Imam Samudra untuk selama di LP. Selain Beni, kepolisian juga menangkap Agung Setiadi dan Agung Prabowo. Saat ini, Agung Prabowo dan Agung Setiadi juga menjalani proses persidangan. Agung Prabowo yang juga mahasiwa PTS di Semarang itu belum dituntut, sedangkan Agung Setiadi akan dituntut pekan depan. Ketiganya didakwa menyalahi pasal 13 dan 15 Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (try/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads