Merpati Ajukan Gugatan TALG ke Pengadilan Washington
Senin, 14 Mei 2007 13:49 WIB
Jakarta - PT Merpati Nusantara akhirnya menempuh jalur hukum di pengadilan Washington untuk menyelamatkan dananya US$ 1 juta dari Thirdstone Air Craft Leasing Group (TALG).Dana US$ 1 juta dikeluarkan Merpati untuk dana awal membayar uang sewa pesawat kepada broker TALG. Namun hingga kini, nasib uang US$ 1 juta itu tidak jelas rimbanya dan pesawat yang ditunggu tak kunjung tiba. Pengadilan memberi kesempatan selama 30 hari kepada TALG untuk menanggapi gugatan itu."Kalau mereka tidak ada alasan, pengadilan akan memaksa mereka untuk mengembalikan dana yang sudah dibayarkan," kata Dirut Merpati Nusantara Hotasi Nababan.Hal itu disampaikan dia usai rapat dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/5/2007).Selain itu, Merpati juga sudah meminta pemerintah AS untuk ikut mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung melalui surat Menneg BUMN yang dikirim lewat Kuasa Usaha Dubes AS. "Prinsipnya, kita upayakan selesai. Kita ingin uang itu kembali," tandas Hotasi.Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus itu? "Kita serahkan kepada Pengadilan Washington. Prinsipnya kita ingin cepat. Kita mengajukan 20 April 2007," katanya.Sementara itu anggota Komisi V DPR menyayangkan kecerobohan Merpati. Kasus sewa pesawat Merpati terancam merugikan negara US$ 1 juta. Mereka menuntut Merpati dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya.
(ken/ir)











































