ASN-Pegawai BUMN Bakal WFA Jelang Libur Lebaran, Pemerintah Imbau Swasta Ikutan

ASN-Pegawai BUMN Bakal WFA Jelang Libur Lebaran, Pemerintah Imbau Swasta Ikutan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 13:43 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat (Kemeja putih) (Belia/detikcom).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat (kemeja putih) (Belia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan kebijakan kerja secara fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. WFA menjelang libur Lebaran ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.

"Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Dudy mengimbau perusahaan agar swasta juga bisa mengikuti kebijakan ini. Dia berharap penerapan WFA bisa membuat arus mudik Lebaran bisa lebih teratur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak sehingga pengaturannya menjadi lebih baik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku juga akan ikut menerapkan kebijakan WFA bagi ASN di Pemprov Jakarta. Dengan begitu, menurut dia, warga Jakarta yang akan mudik Lebaran bisa memiliki waktu yang banyak.

"Saya akan menindaklanjuti setelah pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa tanggal 24 dimulainya work from anywhere, maka pemerintah Jakarta juga pasti akan berkoordinasi dengan swasta untuk menerapkan hal yang sama," ucap Pramono.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu," kata Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2).

Rini menyampaikan implementasi FWA diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. Rini menegaskan pelaksanaan FWA dapat dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Simak juga Video 'Respons Menko PMK soal Wacana Work From Anywhere Sebelum Libur Lebaran':

(bel/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads