Penculikan di Kisruh Meruya

Penculikan di Kisruh Meruya

- detikNews
Senin, 14 Mei 2007 13:02 WIB
Jakarta - Ada tiga mandor tanah yang dihukum dalam kasus jual beli tanah di Meruya Selatan ke PT Porta Nigra pada tahun 1972-1973.Ketiga orang itu adalah Juhri bin H Geni, Yahya bin H Geni, dan M Yatim Tugono. Mereka dijatuhi hukuman 2 bulan hingga 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Mereka juga diwajibkan mengembalikan barang bukti berupa tanah yang telah mereka jual ke pihak lain ke PT Porta Nigra.Namun meski ketiga mandor itu berada di "satu pihak", ternyata mereka tidak rukun juga. Kubu Porta Nigra menyebut ketiganya berkompetisi, bahkan terlibat penculikan.Dalam berkas berjudul "pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah di Kelurahan Meruya Selatan" yang diajukan oleh PT Porta Nigra disebutkan bahwa PT tersebut melancarkan gugatan pidana pada Juhri, Yahya dan Tugono akibat persaingan antara Juhri dan Tugono memperebutkan tanah PT Porta Nigra."Dimana MY Tugono bersama dengan seorang oknum TNI melakukan penculikan terhadap Sdr H Juhri," tulis PT Porta Nigra dalam berkas yang dibagikan oleh pengacaranya, Yan Juanda Saputra, pada wartawan akhir pekan lalu.Porta Nigra melanjutkan, atas perbuatan tersebut, kuasa hukum Juhri, Nasution SH, melaporkannya ke OPSTIB dan setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya tindak pidana pemalsuan, penyuapan dan penggelapan surat-surat tanah milik PT Porta Nigra sehingga proses tersebut berlanjut sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Melalui putusan bernomor 02/1984/Pidana/Biasa tanggal 1 November 1985, Juhri bin H Geni dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun. Dia dinyatakan bersalah sengaja menggunakan surat palsu. Juhri juga diperintahkan mengembalikan barang bukti kepada Porta Nigra, berupa tanah seluas 5 ha di Meruya Udik.Sedangkan pada 2 Desember 2007, PN Jakarta Barat menyatakan Yahya bin H Geni bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta seolah-olah isinya cocok dengan aslinya. Yahya dihukum 2 bulan.Sementara nasib Tugono tertuang dalam putusan pidana PN Jakarta Barat No 032/PID/B/1984 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 202/PID/1988/PT DKI jo Putusan MA No 2285 K/PID/1989, yang menghukumnya dengan penjara 1 tahun.Pada Senin (14/5/2007), ketiga orang ini digugat oleh ribuan warga Meruya Selatan ke PN Jakarta Barat. Entah bagaimana nasib gugatan tersebut mengingat Juhri sekarang telah pikun, Tugono telah meninggal dunia dan Yahya tidak jelas rimbanya. (nrl/umi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads