Pria di Jakut Diperas Teman Kencan, Modus Dituduh Selingkuhan-Digerebek Suami

Pria di Jakut Diperas Teman Kencan, Modus Dituduh Selingkuhan-Digerebek Suami

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 10:01 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi pemerasan (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), melapor ke polisi usai diduga menjadi korban pemerasan. Korban diduga diperas setelah berkenalan dengan wanita melalui aplikasi kencan.

"Awalnya korban berkenalan dengan orang yang mengaku wanita diduga kemudian menjadi satu pelaku melalui aplikasi kencan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Percakapan antara mereka berpindah ke WhatsApp. Singkat cerita, kata Ade Ary, mereka sepakat bertemu di salah satu kos yang ditentukan si wanita pada Minggu (2/3).

"Setelah terjadi percakapan online pelaku memberikan alamat dan keberadaannya melalui share location menggunakan Google Maps. Kemudian korban datang ke tempat yang ditunjukkan oleh pelaku (TKP)," ujarnya.

Korban saat itu mendapati ada dua orang perempuan di dalam kos. Tak berselang lama, kata Ade, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu.

Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut. Korban pun dituduh merupakan selingkuhan wanita tersebut.

"Di dalam ada dua orang perempuan. Selanjutnya tidak lama berselang datang tiga orang laki-laki salah satunya mengaku sebagai suami perempuan yang ada di dalam rumah kos, dan menuduh korban berselingkuh dengan istrinya," jelasnya.

Ade Ary mengatakan si pria yang mengaku suami menodongkan pisau ke arah korban lalu merampas ponselnya. Pelaku meminta PIN m-banking milik korban dan menguras uang yang ada di dalamnya untuk deposit judi online.

"Selanjutnya laki-laki tersebut menodongkan pisau ke arah tubuh korban kemudian merampas handphone milik korban. Kemudian memaksa korban untuk memberikan password atau PIN mobile banking milk korban selanjutnya uang yang tersimpan di rekening korban ditransfer untuk deposit ke akun judi online pelaku," jelasnya.

Korban kemudian diusir dari TKP, sementara ponselnya masih di tangan pelaku. Korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Selanjutnya korban diusir dari TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP dan uang Rp 3,6 juta," ujarnya.

Lihat juga video: Seputar Ria Ricis yang Diancam dan Diperas Rp 300 Juta

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads