Kisah Trio Pemicu Kisruh Meruya
Senin, 14 Mei 2007 09:40 WIB
Jakarta - Juhri bin Haji Geni, Yahya bin Haji Geni Yahya dan Muhammad Yatim Tugono. Mereka adalah mantan pegawai Kelurahan Meruya. Mereka inilah yang diduga menjadi pangkal silang sengketa tanah Meruya, Jakarta Barat.PT Porta Nigra mengaku membeli lahan Meruya Udik -- sekarang Meruya Selatan -- Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada tahun 1972, dari Juhri dkk. Tapi setelah surat-surat ada di tangan Porta, ketiga orang itu menjual lahan tersebut ke banyak pihak, termasuk Pemda DKI Jakarta, dengan surat palsu.Pengadilan sempat menghukum ketiganya terkait kasus penggelapan dan penipuan dalam penjualan tanah di Meruya itu."Tiga orang itu dari sejak dahulu terkenal suka ngobyek tanah. Malah ketiganya sebagai orang yang paling kaya waktu itu," kata Manaf, kerabat dekat Yahya, sebagaimana ditulis Laporan Khusus detikportal.Meski ketiganya telah dihukum, tidak berarti persoalan tanah Meruya selesai. Justru kini masalah itu semakin membesar. Tindakan yang dilakukan Juhri, Yahya, dan M Yatim Tugono ternyata telah membuat susah banyak orang. Ribuan orang terancam tergusur dari rumahnya akibat penggelapan dan penipuan yang mereka lakukan.Kini di saat warga resah karena rumahnya terancam digusur, ketiganya tidak bisa dimintai keterangan ataupun pertanggungjawaban. Juhri saat ini mengalami cacat permanen, sementara M Yatim Tugono telah meninggal dunia. Sedangkan Yahya hingga kini keberadaannya belum jelas.
(nrl/nrl)











































