KPK: Mobil dari Erdogan untuk Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Perlu Lapor

KPK: Mobil dari Erdogan untuk Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Perlu Lapor

Antara - detikNews
Jumat, 28 Feb 2025 12:07 WIB
Erdoğan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo Subianto (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Erdoğan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

KPK mengatakan mobil listrik hadiah Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto tak perlu dilaporkan. Hadiah tersebut dinilai sebagai barang pemberian kenegaraan.

"Ini adalah pemberian kenegaraan, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, dilansir Antara pada Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana soal pemberian mobil listrik Togg T10X ini. Dan berdasarkan pertemuan, lanjut Pahala, hadiah dari Erdogan dinyatakan sebagai pemberian kenegaraan.

Pihak istana selanjutnya akan mengirimkan surat kepada KPK terkait penerimaan tersebut. "Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," ucap Pahala.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan dasar aturan soal 'pemberian kenegaraan tak wajib dilaporkan' pun dituangkan di Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q peraturan itu disebutkan bahwa pemberian cenderamata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diketahui, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Togg T10X, bukan diberikan kepada pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan untuk Pemerintah Republik Indonesia.

Terlepas dari itu, Yusuf memastikan mobil listrik pemberian Presiden Erdogan itu bakal dilaporkan kepada KPK.

"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).

Dalam rangkaian kunjungan kenegaraannya di Istana Bogor, Jawa Barat, minggu (12/2), Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI, yang diwakili oleh Prabowo. Erdogan menyebut pemberian itu simbol persahabatan Indonesia dan Turkiye, yang menginjak usia 75 tahun pada tahun ini.

Di Istana Bogor, Presiden Erdogan mengenalkan langsung mobil buatan industri dalam negeri Turki itu kepada Prabowo. Presiden Prabowo kemudian langsung menjajal mobil pemberian Erdogan dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri.

Togg T10X merupakan kendaraan listrik yang dikembangkan oleh Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), sebuah perusahaan otomotif nasional Turki. Kendaraan itu dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 kilometer.

Simak Video 'Prabowo Disebut Tak Perlu Lapor KPK Terkait Mobil Hadiah dari Erdogan':

(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads