Seorang pemuda berinisial YL (36) ditangkap usai melakukan aksi jambret dengan korban seorang wanita paruh baya berinisial KH (50) di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku melakukan aksinya lantaran terdesak hutang pinjaman online (pinjol).
"Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (22/2) pukul 11.00 WIB saat korban pulang dari pasar. Saat melewati jalanan yang sepi, pelaku mendekati korban sambil memainkan ponsel. Pelaku sempat berkata 'sepi amat ya' dengan nada keras, yang membuat korban terkejut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya hingga kalung terlepas," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas melarikan diri. Korban pun berteriak hingga mengundang warga sekitar yang langsung mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diringkus.
"Pelaku kemudian diamankan oleh pihak keamanan setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Aturan soal Pinjol Bakal Dirombak Pemerintah |
"Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.
Simak juga Video 'OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol':
(wnv/azh)