Pihak Keluarga Korban Duga Kuli Bangunan Rencanakan Pembunuhan Bos Ruko

Pihak Keluarga Korban Duga Kuli Bangunan Rencanakan Pembunuhan Bos Ruko

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 22:07 WIB
Keluarga dan pengacara JS (69), korban pembunuhan di Jaktim memberikan keterangan pers.
Keluarga dan pengacara JS (69), korban pembunuhan di Jaktim memberikan keterangan pers. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Pihak keluarga korban JS (69), bos ruko yang tewas dibunuh dan jasadnya dicor, menduga kuli bangunan atau pelaku, yakni Zaenal Arifin alias ZA (35), telah melakukan perencanaan pembunuhan. Dugaan pembunuhan berencana itu muncul karena pihak keluarga menduga JS disekap terlebih dahulu oleh ZA di ruko milik JS di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban, yakni Petrus, saat ditemui di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Petrus mengatakan dugaan penyekapan sebelum pembunuhan menjadi alasan terjadinya pembunuhan berencana.

"(Karena dugaan penyekapan) Iya," kata Petrus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak keluarga juga berharap kepolisian dapat menjerat ZA dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Petrus, pasal pembunuhan berencana dapat digunakan dalam kasus itu.

"Kami berharap sebagai kuasa hukum, dengan adanya rencana-rencana sebelumnya kejadian itu, maka ini diduga pembunuhan berencana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Mestinya pasal ditambah adalah pasal 340, pembunuhan berencana yang sudah direncanakan secara matang-matang oleh pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga curiga JS (69) sempat disekap sebelum dibunuh kuli bangunan, Zainal Arifin alias Arif (35). Kecurigaan itu bermula dari kondisi jenazah JS saat ditemukan dalam keadaan telanjang.

"Kemungkinan besar bahwa yang bersangkutan disekap dulu atau ditahan dulu karena posisi jenazah itu atau mayat tersebut itu dalam posisi telanjang," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).

Petrus juga merasa heran bagaimana Arif bisa mengetahui personal identification number (PIN) ATM korban. Sebab, istri korban saja tidak mengetahui PIN ATM suaminya.

"Jadi pernyataan dari istri korban, istri korban saja tidak pernah mengetahui PIN korban," ucapnya.

Tak hanya itu, menurut Petrus, Arif juga menguasai kunci mobil sampai kunci rumah korban. Petrus menduga kuat korban sempat dipaksa untuk menyerahkan PIN ATM

"Iya (dipaksa serahkan PIN). Dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan menguasai kunci mobil dan menguasai semua kunci rumah yang ada di Cipete," ungkapnya.

Perihal penguasaan barang pribadi milik korban ini sudah disampaikan keluarga kepada pihak kepolisian.

"Sudah (dilaporkan), polisi yang mengetahui," cetusnya.

Simak Video: Alasan Pelaku Bunuh Lalu Cor Jasad Bos Ruko di Jaktim

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads