Waka Komisi II DPR Sebut Hitung Kasar Anggaran PSU 24 Pilkada Capai Rp 1 T

Waka Komisi II DPR Sebut Hitung Kasar Anggaran PSU 24 Pilkada Capai Rp 1 T

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 16:20 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi. pemungutan suara ulang (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyampaikan hitung-hitungan kasar anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Pilkada. Dede mengatakan kalkulasi kebutuhan anggaran PSU mencapai sekitar Rp 900 miliar sampai Rp 1 triliun.

Hal itu disampaikan Dede usai rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"KPU menyampaikan (kebutuhan anggaran) kurang lebih Rp 496 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp 215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp 250 (miliar) lah," kata Dede.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menambahkan, ada kalkulasi kebutuhan anggaran untuk pengamanan dari Polri dan TNI. Dengan begitu, sebut dia, anggarannya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan. Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai 1 triliun," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Dede menyebut penganggaran didahulukan oleh pemda. Namun, lanjut dia, pemerintah pusat juga dapat menganggarkan untuk pelaksanaan PSU.

"Untuk dibebankan kepada pemerintah daerah. Yang tersisa anggaran pemerintah daerah, masih ada yang memiliki mungkin tidak lebih dari Rp 200-an (miliar). Berarti sisanya dari mana, ya, sisanya ya mungkin pemerintah pusat lah," kata Dede.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat, nah konotasi dapat ini yang kita mesti dudukkan nih bersama-sama. Dapat itu semuanya kah, atau nanti ngambil dari provinsi kah atau yang lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.

MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.

Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.

Simak juga Video 'Komisi II DPR Rapat dengan Kemendagri-KPU, Bahas PSU & Diskualifikasi Cakada':

(fca/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads