Warga Meruya Selatan Ajukan Fatwa ke MA 16 Mei

Warga Meruya Selatan Ajukan Fatwa ke MA 16 Mei

- detikNews
Sabtu, 12 Mei 2007 12:25 WIB
Jakarta - Upaya hukum warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, tidak berhenti pada laporan ke Polda Metro Jaya saja, mereka juga akan meminta fatwa kepada MA atas putusan kasasi yang mengeksekusi lahannya. Upaya meminta fatwa MA akan dilakukan 16 Mei nanti. Sebelumnya pada 14 Mei, mereka juga akan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat."Ya (ajukan fatwa) sebagaimana ketentuan hukum perdata," ungkap salah satu anggota tim pengacara Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan, Djoko Purwanto.Djoko menyampaikan hal itu usai mimbar bebas di Kompleks Karyawan Walikota Jakbar, Meruya Selatan, Sabtu (12/5/2007).Upaya meminta fatwa, imbuh Djoko, adalah perlawanan pihak ketiga sesuai dengan reglement op derecht vordering staatblad 1847 No 52 juncto 1849 No 63.Dalam bab 10 pasal 378 ketentuan itu disebutkan, pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap satu putusan yang merugikan hak-hak mereka.Pada 11 Mei, warga telah melaporkan PT Porta Nigra yang akan mengeksekusi lahan mereka lewat pengadilan ke Polda Metro Jaya. Perusahaan itu dianggap fiktif. (umi/sss)


Berita Terkait